Tugas E&P TSI : Keterkaitan antara KUHP Perbuatan Curang dengan UU ITE


Keterkaitan antara KUHP Perbuatan Curang dengan UU ITE
"Pertanggung jawaban jika bermain curang di game online (cheater)"

Kasus :
Apakah bisa seorang yang melakukan tindakan curang dalam bermain game online atau sering kita tahu cheats/cheater untuk dikenakan sanksi pidana? Karena walaupun hanya sebuah game, tentu saja perbuatan tersebut merugikan pemain lain dan juga bisa saja pada perusahaan game tersebut. Terima kasih.

Pembahasan :
Dua aturan yang digunakan dalam kasus ini adalah KUHP dan UU ITE.
1.       Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yakni Bab XXV tentang Perbuatan Curang khususnya Pasal 378 KUHP dan Bab XXII tentang Pencurian khususnya Pasal 362 KUHP; dan
2.       Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) beserta perubahannya;
Untuk dapat mengkategorikan bermain curang dalam game online sesuai pasal tentang perbuatan curang atau pencurian dalam KUHP, konsep “data” sebagai “benda/barang”, serta isu-isu lain harus ditinjau secara tepat.
Sementara, jika dilihat dari sudut pandang UU ITE, UU ITE tidak menggunakan terminologi “barang”, melainkan “informasi elektronik” dan “dokumen elektronik”. Selain itu, terminologi yang ada dalam UU ITE bukanlah “mengambil”, melainkan menggunakan unsur “transmisi”, “memindahkan”, atau “mentransfer”.  Oleh karena itu, secara normatif, perbuatan memindahkan fitur-fitur virtual dalam game online dapat masuk dalam perbuatan yang dimaksud dalam UU ITE.
Akan tetapi, apakah memindahkan fitur-fitur virtual yang dimaksud dapat dipidana dengan pasal UU ITE? Ada tidaknya hak untuk memindahkan atau mentransfer juga harus dibuktikan. Tak hanya itu, harus juga dibuktikan kepentingan hukum yang dilanggar dari perbuatan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik tersebut.

Ditinjau dari perbuatan curang pada
Pasal 378 KUHP mengatur larangan :
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Sementara, Pencurian pada Pasal 362 KUHP mengatur larangan:
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Dalam penerapan pasal KUHP ada beberapa isu yang harus diselesaikan.
·         Apakah fitur-fitur dalam game online dapat dikategorikan sebagai barang ?
·         Apakah ada perpindahan barang (mengambil) ?
·         Apakah ada keuntungan ekonomis yang diperoleh pelaku?
·         Dalam game online, siapa yang menggerakan korban untuk menyerahkan barang? Mesin atau pemain game lain?
·         Siapa pemilik barang tersebut?

Sedangkan, ditinjau dari UU ITE
Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU ITE mengatur larangan :
(1)    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2)   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.

Keterkaitan antara pasal KHUP dengan UU ITE diatas :
Dilihat dari Pasal 32 UU ITE tidak menggunakan kata ‘barang’ melainkan menggunakan ‘informasi elektronik/dokumen elektronik’ dan juga tidak menggunakan kata ‘mengambil’ melainkan ‘transmisi’ atau ‘memindahkan/mentransfer’.
Namun tidak dijelaskan juga oleh pembentuk undang-undang tentang perbedaan mendasar kata-kata tersebut. Akan tetapi salah satu kemungkinan, bahwa Pasal 32 ayat (1) UU ITE dilakukan didalam satu Sistem Elektronik, sedangkan Pasal 32 ayat (2) UU ITE antar Sistem Elektronik. Pasal 32 UU ITE dapat menyelesaikan beberapa permasalahan hukum yang menjadi perdebatan dalam menerapkan Pasal 362 dan Pasal 378 KUHP.
Mengingat fitur-fitur virtual tersebut pada esensinya adalah Informasi Elektronik, oleh karena itu, secara normatif perbuat memindahkan fitur-fitur virtual dalam game online yang dimaksud dapat masuk dalam perbuatan ‘memindahkan’, ’mentransfer/mentransmisi’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UU ITE.

Sumber :

Comments

Popular posts from this blog

Tugas Softskill Penulisan Jurnal

2.1 Definisi dan Simbol-Simbol Dasar Flowchart

PENGERTIAN SISTEM DAN CONTOH SISTEM