Politik Strategi Nasional (Pendidikan Kewarganegaraan)
Pengertian Politik dan Strategi Nasional
1.
Pengertian Politik
Istilah Politik berasal dari bahasa
Yunani Polis yang artinya negara (city state) yang terdiri atas adanya rakyat,
wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Adpun yang berpolitik disebut
Politicos. Menurut Aristoteles manusia adalah Zoon Politicon, yakni makhluk
politik.Dalam bahasa Indonesia, kata polotik atau Politics mengandung arti
suatu keadaan yang dikehendaki, disertai cara dan alat yang digunakan untuk
mencapainya.
Demikian bahwa pada umumnya
dapat dikemikakan bahwa politik adalah berbagai kegiatan dalam suatu
negara yang berkaitan dengan proses menentukan tujuan dan upaya-upaya dalam
mewujudkan tujuan tersebut, pengambilan keputusan (decisionmaking) mnegenai
seleksi dari beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritasnya.
Negara, adalah
suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang
sah dan yang ditaati oleh rakyatnya.Kekuasaan, adalah kemampuan seseorang atau
suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang sesuai keinginan
pelaku.
Keputusan,
adalah membuat pilihan dari beberapa alternatif. Sedangkan pengambilan
keputusan menunjukkan pada proses tyang terjadi sampai keputusan itu tercapai.
Kebijaksanaan,
adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang pelaku kelompok
politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan
itu.
Pembagian dan alokasi,
yang diamaksud adalah pembagian dan penjatahan dari nilai-nilai dalam
masyarakat. Nilai itu sendiri adalah sesuatu yang dianggap baik atau benar.
Adapun yang dimaksud “politik” dalam pebgertian ini adalah kebijakan umum dan
pengambulan kebijakan untuk mencapai tujuan dan cita-cita bangsa.
2.
Pengertian Strategi
Pengertian Strategi pada
awalnya dikenal dikalangan militer yang diartikan sebagai “the art of the
general” atau seni seorang panglima, dan penggunaanya dalam peperangan.
Pengertian strategi secara umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau
cara untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan.
Demikian, strategi pada
dasarnya merupakan suatu kerangka rencana dan tindakan yang disusun dan
disiapkan dalam suatu rangkaian pentahapan yang masing-masing merupakan jawaban
terhadap tantangn baru yang terjadi sebagai akibat dari langkah sebelumnya, dan
keseluruhan proses terjadi dalam suatu arah yang telah digariskan.
3.
Politik Nasional dan Strategi Nasional
Politik nasional dengan
memperhatikan pengertian politik seperti di atas, dapat dirumuskan sebagai
asas, haluan usaha serta kebijaksanaan tindakan dari negara tentang pembinaan
(perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan penegendalian, serta penggunaan
potensi nasional untuk mencapi tujuan nasional).
Strategi nasional adalah cara
melaksankan politik nasonal dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan
oleh politik nasional, yakni merupakan pelaksanaan dari kebijaksanaan nasional.
Dengan melaksanakan politik nasional disusunlah strategi nasional, seperti
jangka pendek, jangaka menengah dan jangka panjang.
Penyusunan
Politik Strategi Nasional
1.
Suprastruktur dan Infrastruktur Politik
Penyusunan
politik dan strategi negara di tingkat suprastruktur dilakukan oleh Presiden
sebagai mandataris MPR setelah memahami Garis-Garis Besar Haluan Negara yang
ditetapkan oleh MPR dengan langkah awal menyusun Program Kabinet yang diikutu
dengan menunjukkan para menteri kabinet sebagai pembantu presiden.
Ditingkat infrastruktur,
politik dan strategi nasional merupakan sasaran yang hendak dicapai yang
meliputi bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Masyarakat
melalui pranata politik yang ada di era reformasi memiliki peranan yang penting,
yaitu berupaya mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah
ditetapkan oleh MPR sebagai GBHN maupun yang dilaksanakan oleh Presiden beserta
penyelenggara negara lainnya.
2.
Penentu Kebijakan
Kebijakan Puncak dilakukan
oleh MPR yang berwenang menetapkan UUD 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan
Negara. Kebijakan Umum dilakukan oleh Presiden sebagai kepala
Pemerintahan dan DPR, bentuknya adalah Undang-Undang, Perpu, Peraturan
Pemerintah, Kepres, dan Inpres. Kebijakan Khusus dilakukan oleh Menteri
dalam menjabarkan Kebijakan Umum guna merumuskan strategi dalam masing-masing
bidang sesuai tanggung jawabnya. Kebijakan Teknis dilakukan oleh
Pimpinan Eselon I Departemen Pemerintahan dan Non Departemen. Bentuk
kebijakannya adalah Peraturan Keputusan, atau Instruksi pimpinan Departemen dan
Dirjen. Kebijakan di daerah, adalah Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD.
Kebijakannya berupa Perda, Keputusan Kepala Daerah dan Instruksi Kepala Daerah.
3.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Strategi
Nasional (Polstranas)
Penyusunan politik dan strategi
nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem
manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan
Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah
berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945.
sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran
pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan
“suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR,
Presiden, DPA, BPK, MA.
Sedangkan badan-badan yang ada
dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata
politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan
kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik
harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang. Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik
diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan
strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima
GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga
pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh
presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat
pelaksanaan . Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional
dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
A.
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1)
Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya
dimulai dari pusat (central government looking).
2)
Undang-undang yang baru, titik pandang
kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
B.
Kewenangan Daerah
1)
Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang
Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh
kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar
negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2)
Kewenangan bidang lain, meliputi kebijakan
tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara
makro.
4.
Implementasi Politik dan Strategi
Nasional
1)
Politik Nasional adalah Politik Pembangunan
Politik Nasional pada hakekatnya
sama dengan Kebijakan Nasional sebagai landasan serta arah bagi penyusunan
konsep strategi nasional. Dalam penyusunan politik nasional hal-hal yang perlu
diperhatikan secara garis besar adalah kebutuhan pokok nasional yang meliputi
masalah kesejahteraan umum dan masalah keamanan dan pertahanan negara.
Oleh karena upaya untuk
mewujudkan kebutuhan pokok nasional yang juga pada hakikatnya merupakan
cita-cita dan tujuan nasional, dilakukan melalui pembangunan, maka politik
nasional disebut politik pembangunan.
2)
Implementasi Politik dan Strategi Nasional
dalam Bidang-Bidang Pembangunan Nasional
Garis-Garis
Besar Haluan Negara sebagai arah penyelenggaraan negara dan segenap rakyat
Indonesia, kaidah pelaksanaannya sbb:
I.
Presiden menjalankan tugas penyelenggaraan
negara, berkewajiban untuk mengerahkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan
dalam melaksanakan dan mengendalikan pembangunan nasional.
II.
DPR, MA, BPK, dan DPA berkewajiban
melaksanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD
1945.
III.
Semua lembaga tinggi negara berkewajiban
menyampaikan laporan pelaksanaan GBHN dalam siding Tahunan MPR, sesuai dengan
fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
IV.
GBHN dalam pelaksanaan dituangkan dalam
Program Pembangunan Negara Lima Tahun yang memuat uraian kebijakan secara
rinci dan terstruktur yang secara yuridis ditetapkan oleh Presiden
bersama DPR.
V.
PROPENAS dirinci dalam Rencana Pembangunan
Tahunan yang memuat APBN dan ditetapkan Presiden bersama DPR.
5.
Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional
Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya
bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para
warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat,
serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi
panutan bagi warganya.
Dengan demikian ketahanan
nasional Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk
bela negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan
Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa Politik dan
strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang
seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat,
jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki
moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana
nantinya menjadi panutan bagi warganya. Dengan demikian ketahanan nasional
Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela
negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang
Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Sumber :
Comments
Post a Comment