Pendidikan Kewarganegaraan : Hak Asasi Manusia
Pengertian Hak Asasi Manusia
HAM (Hak Asasi Manusia) merupakan
hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak dilahirkan dan berlaku seumur
hidup, tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Sebagai warga negara Indonesia
yang baik kita harus menjunjung tinggi nilai HAM tanpa membeda-bedakan status,
golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999
Pasal 1 ayat 1 ditegaskan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah Nya, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh Negara, hukum dan pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
Sejarah HAM (Hak Asasi Manusia)
Sejarah asal mula Hak Asasi manusia
berawal dari Eropa Barat yaitu inggris.tonggak pertama kewenangan hak asasi
ialah pada tahun 1215 dengan lahirnya (Magna Charta).Dalam Magna Charta
dijelaskan raja tidak lagi betindak sewenang-wenang dan harus mendapat
persetujuan para bangsawan.
Perkembangan berikutnya revolusi
amerika (1776),dan revolusi perancis(1789).Dua revolusi pada abad ke XVIII ini
besar sekali pengaruhnya terhadap perkembangan hak asasi manusia tersebut.Tahun 1789
munculnya revolusi perancis yang bertujuan untuk membebasakan warga negara
perancis dari kekangan kekuasaan mutlak dari seorang penguasa tunggal
negara(absolute monarchie) di perancis pada waktu itu (Raja Louis XVI)istilah
yang dipakai pada waktu itu “Droit De I’Homme”yang artinya hak manusia didalam
bahasa inggris disebut “Human Rights”atau”Mensen Rechten”dalam bahasa belanda
dalam bahasa indonesia Hak-hak kemanusiaan atau dikenal dengan istilah “Hak-hak
Asasi Manusia”.
Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 angka 1 ditegaskan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah Nya, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum dan pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Sebagai warga Negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sbagainya.
Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 angka 1 ditegaskan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah Nya, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum dan pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Sebagai warga Negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sbagainya.
Macam-Macam HAM
Hak-hak
asasi manusia dapat dibagi atau dibedakan sebagai berikut:
a. Hak-hak pribadi (personal Right)meliputi kebebasan
menyatakn pendapat,kebebasan memeluk agama.
b. Hak-hak ekonomi (property right)hak untuk memiliki
sesuatu, membeli atau menjual serta memanfaatkannya.
c. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan atau (Right of legal Equality).
d. Hak-hak asasi politik (Political right)yaitu hak
untuk ikut serta dalam pemerintahan.
e. Hak-hak asasi sosial dan budaya(social and culture
right)misalnya hak untuk memilih pendidikan.
f. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara
peradilan dan perlindungan(procedura rights)peratuaran dalam hal penangkapan.
Tujuan Pendidikan Hak Asasi Manusia
1. Tujuan umum pendidikan Hak asasi manusia
Berdasarkan
temuan pengembangan model tujuan pendidikan HAM adalah untuk mendiseminasikan,
meningkatkan mengembangkan dan melestarikan serta mempraktekkan atau menerapkan
nilai-nilai HAM dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. sehingga
dapat mengembangkan pengertian kritis seseorang baik terhadap situasi hidup
dirinya maupun orang lain mengenai batasan serta struktur yang menghalangi
pelaksanaan hak serta kebebasan mereka sepenuhnya.
2. Tujuan khusus pendidikan Hak Asasi Manusia adalah;
a. Diseminasi dan sosialisasi nilai-nilai HAM melalui
jalur sekolah dan luar sekolah agar masyarakat mengetahui tentang nilai-nilai
HAM.
b. Meningkatkan peran serta dan pengetahuan pesrta didik
tentang nilai-nilai HAM.
c. Mengembangkan berbagai model pembelajaran untuk
memperluas dan mepermudah pemahaman dan pelaksanaan HAM.
d. Melestarikan berbagai nilai HAM dalam kehidupan
bersama sebagai warisan kepada generasi berikutnya sehingga semakin mentradisi
prilaku yang sejalan dengan HAM.
e. Menunjukkan dan menerapkan berbagai cara hidup yang
sejalan dengan tuntutan nilai-nilai HAM.
f. Pendidikan HAM di sekolah menenekankan hak-hak anak,
hak-hak wanita,prilaku non diskriminatif. sikap anti kekerasan dan penyiksaan,
hak-hak sipil dan politik warga negara dan haka-hak ekonomi,sosial dan
budaya.penekanan ini bertujuan mendukung proses reformasi politik ekonomi dan
hukum dalam rangka demokratisasi dan pengembangan masyarakat warga.
Dasar hukum pendidikan Hak Asasi
Manusia
Dasar
hukum perlunya HAM serta isi pendidikan HAM dibagi atas dasar hukum
internasional dan nasional.
1) Dasar hukum internasional
a) Ada banyak instrumen internasional Hak Asasi MAnusia
dalam bentuk deklarasi, konvensi dan dan kovenan yang menjadi dasar hukum
internasional pendidikanHAM.Dari sekian instrumen tersebut, yang terutama
adalah:
Deklarasi universal Hak-hak Asasi Manusia dari PBB(universal Declaration of Human Rights),10 desember 1948.
Deklarasi universal Hak-hak Asasi Manusia dari PBB(universal Declaration of Human Rights),10 desember 1948.
b) Konvensi hak-hak anak(20 november 1989)
c) Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk
diskriminasi terhadap wanita,18 desember 1979.
d) Konvensi tentang hak-yhak politik wanita 20 desember
1952.
e) Konvensi internasional tentang penghapusan segala
bentuk diskriminasi rasial,21 desember 1965.
2) Dasar hukum Nasional
Dasar hukum nasional yang digunakan untuk pendidikan
HAM adalah:
a) Pancasila sebagai landasan idiil
b) UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
c) UUD No. 7 tahun 1984 tentang pengesahan konvensi
mengenai pengahpusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita,24 juli 1984.
d) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
e) Tap MPR RI No. XVII/MPR 1998 tentang Hak Asas
Manusia 13 November 1998.
f) UU pengesahan perjanjian internasional No.24 tahun
2000.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi. Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi. Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah
Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat.
Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
Pengadilan HAM meliputi :
1. Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang
dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama.
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu
perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik
yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap
penduduk sipil.
Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam
Pancasila
Hak-hak asasi manusia dalam Pancasila dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 dan terperinci di dalam batang tubuh UUD 1945 yang merupakan hukum dasar konstitusional dan fundamental tentang dasar filsafat negara Republik Indonesia serat pedoman hidup bangsa Indonesia, terdapat pula ajaran pokok warga negara Indonesia. Yang pertama ialah perumusan ayat ke 1 pembukaan UUD tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa didunia. Oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Hak-hak asasi manusia dalam Pancasila dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 dan terperinci di dalam batang tubuh UUD 1945 yang merupakan hukum dasar konstitusional dan fundamental tentang dasar filsafat negara Republik Indonesia serat pedoman hidup bangsa Indonesia, terdapat pula ajaran pokok warga negara Indonesia. Yang pertama ialah perumusan ayat ke 1 pembukaan UUD tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa didunia. Oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Kebulatan lima dasar dalam
Pancasila, mengemukakan Pancasila seperti dikemukakan Notonegoro dalam Pidato
Dies Universitas Airlangga pada 10 Nopember 1955 secara filsafat kenegaraan,
dan istilah “Pancasila” oleh Dr. Sumantri Harjoprakoso dalam “Indonesisch
mensbeeld als basis ener psychotherapie” (Leiden, Juni 1956) yang juga
digunakan dalam bidang kebatinan yang menyebut lima tabiat manusia guna
mencapai pendirian hidup sempurna, yaitu: 1. Rela, 2. Narimo (Jawa), 3. Temen
(Jujur), 4. Sabar, dan 5. Budi luhur. Lima tabiat ini agar dapat melaksanakan
sandaran hidup yang dinamakannya “Tri Sila” yakni: a. eling (beriman), b.
percaya dan c. mituhu (setia). “Pancasila” juga dikemukakan Prof. Dr. Priyono,
Menteri PP dan KK pada Seminar Ilmu dan Kebudayaan di Yogyakarta (29 Juni 1956)
sebagai “Panca Sila” Bahasa Indonesia.
Hubungan HAM dengan Pembukaan,
diperlihatkan dengan secara khusus hak asasi kemerdekaan segala bangsa dan
tujuan negara, baik keluar dan kedalam dicantumkan dalam Pembukaan, sedangkan
dalam UUDS hanya mencantumkan tujuan perdamaian tanpa menjaga ketertiban dunia.
Isi Mukaddimah UUDS juga dinyatakan sama dengan Preambule Piagam Perdamaian
(Charter for Peace). Yang menarik adalah tinjauannya terhadap lima sila dalam
Pancasila yang membantu para penyelenggara memahami makna yang terkandung di
dalamnya, sehingga dapat menilai apakah konstitusi yang dirumuskan sejalan
dengan nilai-nilai Pancasila.
HAM juga terdapat di dalam Pembukaan
konstitusi kita yang pernah berlaku. Namun, pelaksanaan HAM tetap berlandaskan
nilai-nilai Pancasila. Misalkan contoh bagaimana kedudukan individu dalam
sistem demokrasi? Demokrasi kita tetap berlandaskan kolektivisme, bukan
pertentangan individu dan “social orde” seperti demokrasi liberal dan hak-hak
lainnya yang tetap berlandaskan kondisi masyarakat asli Indonesia.
Pelaksanaan
HAM
Disamping hak asasi ada juga kewajiban asasi, dalam
pelaksanaan secara logis harus dijalankan kewajiban setelah itu baru menuntut
hak. Hak asasi tidak dapat dituntut secara mutlak, karena kemutlakan berarti
melanggar hak asasi orang lain. Bila pelaksanaan kewajiban asasi dan hak asasi
tidak sesuai prosedur maka akan menyebabkan timbulnya konflik. Disamping hak
asasi ada juga kewajiban asasi, dalam pelaksanaan secara logis harus dijalankan
kewajiban setelah itu baru menuntut hak. Hak asasi tidak dapat dituntut secara
mutlak, karena kemutlakan berarti
melanggar hak asasi orang lain.
Bila pelaksanaan kewajiban asasi dan hak asasi tidak sesuai prosedur maka akan
menyebabkan timbulnya konflik.
Kesimpulan
Indonesia
sebagai Negara hukum sangat menjunjung tinggi HAM, dan Pancasila sebagai dasar
negara dan landasan yang fundamental mengandung nilai-nilai bahwa suatu negara
harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai mahluk yang beradab
dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Comments
Post a Comment