Pendidikan Kewarganegaraan : Hak Asasi Manusia
Pengertian Hak Asasi Manusia HAM (Hak Asasi Manusia) merupakan hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak dilahirkan dan berlaku seumur hidup, tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Sebagai warga negara Indonesia yang baik kita harus menjunjung tinggi nilai HAM tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 1 ditegaskan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah Nya, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum dan pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.” Sejarah HAM (Hak Asasi Manusia) Sejarah asal mula Hak Asasi manusia berawal dari Eropa Barat yaitu inggris.tonggak perta...